Ditemukan 1 data
81 — 0
MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI, YANG HINGGA KINI DITAKSIR SEBESAR Rp. 1.018.550,- (SATU JUTA DELAPAN BELAS RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH RUPIAH)
MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI, YANG HINGGA KINI DITAKSIR SEBESAR Rp. 1.018.550,- (SATU JUTA DELAPAN BELAS RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH RUPIAH)