Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2008 — Putus : 19-11-2008 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN BATAM Nomor 38/Pdt.G/2008/PN.BTM
Tanggal 19 Nopember 2008 — In REINHARD HUTABARAT;Drs. CHRISTIANTO H RIKUMAHU,ST, DKK VS 1. Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera;2. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Damai Sejahtera Kepri, DKK
83117
  • Membebankan biaya perkara kepada para Penggugat secara Tanggung renteng sebesar Rp 1.027.600,- (satu juta dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)
    Membebankan biaya perkara kepada para Penggugatsecara Tanggung renteng sebesar Rp 1.027.600, (satu) juta dua puluh tujuh ribu enam ratusrupiah)DEMIKIAN, diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim pada Pengadilan Negeri Batam pada hariKamis tanggal 06 November TAHUN DUA RIBU DELAPAN olehKami SUTARMO,SH.MHum selaku Hakim Ketua Majelis, HARUNOPATRIADI,SH.MH dan RIKA MONA PANDEGIROT,SH.MH masingmasing selaku Hakim Anggota, dan dibacakan dalampersidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini:
    SH.MHNURLAILI .SHBiaya biayaRisalah Panggilan Rp. 1.016.600, Redaksi Rp. 5.000, Materai Rp. 6.000, +Jumlah Rp 1.027.600, ( Satu Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah ;35