Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 30-11-2021
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 12/Pdt.G.S/2019/PN Psb
Tanggal 23 Mei 2019 — Penggugat:
PT. BPR OPHIR
Tergugat:
1.YONI YULIARDI
2.YOSSIE ANDRIANI
3927
  • 089.000,- (empat juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) + Denda Rp. 1.033.377,- (satu juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) sehingga total kerugian Penggugat yaitu Rp. 29.
    Kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatan wanprestasiTergugat dihitung pertanggal 11 Februari 2019 dan akan terus bertambahyaitu : Pokok = Rp. 24.000.000, (dua puluh empat juta rupiah) +tunggakan bunga = Rp. 4.089.000, (empat juta delapan puluhsembilan ribu rupiah) + Denda Rp. 1.033.377, (satu juta tiga puluhtiga ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) + biaya lainlain Rp5.000.000 (lima juta rupiah) sehingga total kerugian Penggugat yaituRp. 34.122.377, (tiga puluh empat juta seratus
    Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua kerugian yang dideritaoleh Penggugat atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan olehTergugat 1 dengan rincian : Pokok = Rp. 24.000.000, (dua puluhempat juta rupiah) + tunggakan bunga = Rp. 4.089.000, (empat jutadelapan puluh sembilan ribu rupiah) + Denda Rp. 1.033.377, (satujuta tiga puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah) + biayalainlain Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sehingga total kerugianPenggugat yaitu Rp. 34.122.377, (tiga puluh empat juta
    perbuatanwanprestasi/cidera janji, olen karenanya petitum gugatan penggugat pada angka2 patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan petitiumgugatan penggugat pada angka 3 yaitu menghukum Tergugat 1 untuk membayarsemua kerugian yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan wanprestasi yangdilakukan oleh Tergugat 1 dengan rincian : Pokok = Rp. 24.000.000, (duapuluh empat juta rupiah) + tunggakan bunga = Rp. 4.089.000, (empat jutadelapan puluh sembilan ribu rupiah) + Denda Rp. 1.033.377
    patut menuruthukum, tidak pernah hadir untuk menghadap dipersidangan;Menerima dan mengabulkan gugatan dan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 wanprestasi kepadaPenggugat;Menghukum Tergugat 1 untuk membayar semua kerugian yang diderita olehPenggugat atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat 1dengan rincian : Pokok = Rp. 24.000.000, (dua puluh empat juta rupiah) +tunggakan bunga = Rp. 4.089.000, (empat juta delapan puluh sembilanribu rupiah) + Denda Rp. 1.033.377