Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-09-2013 — Upload : 04-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 271 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 25 September 2013 — PT. FREEPORT INDONESIA VS GABRIEL ZEZO
11261 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengijinkan Penggugat untuk membayar sisa upah dan hak-hak Tergugat yang masih ada pada Penggugat yaitu sebesar Rp.18.033.357,- (delapan belas juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tujuh Rupiah) sebelum dipotong pajak, dengan rincian sebagai berikut: No Rincian Nilai 1 Uang Pisah Rp. 5.830.000,2 Sisa Hak-hak Rp. 11.126.024,Nilai keseluruhan hak sebelum dipotong pajak Rp. 18.033.357,8. Membebankan biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat kasasi ini kepada Negara;
    ) terhadap Tergugat;Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat mengizinkan Penggugat untukmelakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat, makabesarnya sisa upah dan hakhak yang akan diterima oleh Tergugat adalahsenilai Rp.18.033.357,00 (delapan belas juta tiga puluh tiga ribu tiga ratuslima puluh tujuh Rupiah) sebelum dipotong pajak, dengan rincian sebagaiberikut: No Rincian Nilai1 Uang Pisah Rp. 5.830.000,2 Sisa Hakhak Rp. 11.126.024,Nilai keseluruhan hak sebelum dipotong pajak Rp. 18.033.357
    Freeport Indonesia Edisi XVI Tahun 20092011 junctoPasal 126 ayat (1) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan juncto Pasal 1338 KUHPerdata;Mengijinkan Penggugat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja(PHK) terhadap Tergugat sehubungan dengan pelanggaran kerja yangdilakukan oleh Tergugat;Mengijinkan Penggugat untuk membayar sisa upah danhakhakTergugat yang masih ada pada Penggugat yaitu sebesar Rp.18.033.357,(delapan belas juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tujuh Rupiah
    )sebelum dipotong pajak, dengan rincian sebagai berikut: No Rincian Nilai1 Uang Pisah Rp. 5.830.000,2 Sisa Hakhak Rp. 11.126.024,Nilai keseluruhan hak sebelum dipotong pajak Rp. 18.033.357, 8.
    Mengijinkan Penggugat untuk membayar sisa upah dan hakhak Tergugatyang masih ada pada Penggugat yaitu sebesar Rp.18.033.357, (delapanHal. 28 dari 29 hal. Put. No. 271 K/Pdt.SusPHI/2013belas juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tujuh Rupiah) sebelumdipotong pajak, dengan rincian sebagai berikut: No Rincian Nilai1 Uang Pisah Rp. 5.830.000,2 Sisa Hakhak Rp. 11.126.024,Nilai keseluruhan hak sebelum dipotong pajak Rp. 18.033.357, 8.