Ditemukan 3 data
51 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Tergugat adalah pekerja yang bekerja di perusahaan Penggugat sejak10 Nopember 1997 jabatan terakhir sebagai Operator pada bagian Anealingdengan upah terakhir sebesar Rp.1.061.750, (satu juta enam puluh satu ributujuh ratus lima puluh rupiah) per bulan ;3. Bahwa permasalahan yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugatberawal dari adanya surat pelimpahan karyawan yang melakukan kesalahankerja dari bagian produksi yang ditandatangani oleh pimpinan lapangan /Hal. 1 dari 25 hal. Put.
Bahwa Penggugat Rekonvensi telah bekerja pada perusahaan dengan upahterakhir Rp 1.061.750, (Satu juta enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluhrupiah) perbulan ;. Bahwa Penggugat Rekonvensi telah bekerja pada perusahaan Penggugatsejak 10 November 1997 sampai dengan 13 Mei 2009 dengan jabatanterakhir operator bagian Anealing (Departemen Machine) tanpa adanyatraining terlebih dahulu ;. Bahwa Tergugat Rekonvensi adalah PT. Daelim Indonesia yang didirikanpada PT.
DADAN DANUMIHARJA
Tergugat:
PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
177 — 57
Rangka MEC2412BDGP030317;
- Menghukum Terlawan I untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menolak gugatan Pelawan selain dan selebihnya;
- Menghukum Terlawan I membayar biaya perkara ini yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.061.750,- (satu juta enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Terbanding/Penggugat : DADAN DANUMIHARJA
Turut Terbanding/Tergugat II : KEMENTRIAAN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DJKN JAWABARAT CQ KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA TASIKMALAYA
51 — 31
Menghukum Terlawan membayar biaya perkara ini yang sampai saat iniditetapkan sejumlah Rp. 1.061.750, (satu juta enam puluh satu ribu tujuhratus lima puluh rupiah);Menimbang, bahwa Pembanding, semula Terlawan pada tanggal09 Agustus 2019 melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonanbanding terhadap putusan tersebut di atas, permohonan banding mana telahdiberitahukan kepada pihak lawan dengan patut dan seksama pada tanggal15 Agustus 2019 kepada Terbanding/Pelawan dan tanggal 21 Agustus 2019kepada