Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 29-11-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 242/PDT/2021/PT MTR
Tanggal 29 Nopember 2021 — Pembanding/Penggugat : REHAN Diwakili Oleh : BASRI MULYANI SH MH
Terbanding/Tergugat I : BUKRAN alias H. SAFWAN
Terbanding/Tergugat II : SUTARJO
9742
  • strong>M E N G A D I L I :

    • Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat;
    • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 80/Pdt.G/2021/PN.Mtr, tanggal 13 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut;

    Dan dengan Mengadili Sendiri :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
    2. Menyatakan tanah obyek sengketa merupakan hak milik Penggugat yang tercatat dalam SPPT NOP: 52.01.018.010.000-1.116.7