Ditemukan 1 data
90 — 0
MENGADILI:
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.117.600 (satu juta seratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah) secara tanggung renteng;