Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 26-06-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 91/PDT/2015/PT SMDA
Tanggal 13 Agustus 2015 — Pembanding/Penggugat : HOWARD KANDIAWAN Diwakili Oleh : ARIANTO, SH.MH
Terbanding/Tergugat : PT. Lintas Khatulistiwa Utama
4821
  • No. 91/PDT/2015/PT.SMRharuslah dibagi 2 (dua) setelah dikurangi terlebin dahulu dengan areal 80Ha yang sudah dibangun dan dikelola menjadi kebun kelapa sawit olehTergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi, yaitu masingmasing pihakberhak untuk mendapatkan areal dengan perincian luas sebagai berikut :2.349 Ha 80 Ha= 1.134,5 Ha3.
    tersebut dan termasuk juga areal lahan yangseharusnya menjadi hak Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensiseluas 1.134,5 Ha, baik yang dilakukan atas nama Penggugat maupunKoperasi Mitra Sawit Mandiri sebagai koperasi plasma binaanPenggugat.4.
    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka secara hukumjelas telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa TergugatRekonvensi / Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawanhukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi yaitu berupa tindakan penguasaan tanpa hak atastanah seluas 1.134,5 Ha yang terletak di Desa Bumi Rapak, KecamatanKaubun, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur.6.
    Bahwa oleh karenanya maka Tergugat Rekonvensi / PenggugatKonvensi harus menyerahkan dan atau mengembalikan areal tanahseluas 1.134,5 Ha yang terletak di Desa Bumi Rapak, KecamatanKaubun, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur kepadaPenggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi, hal ini Ssesuai denganrekomendasi Tim Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagaimanatertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan tanggal 4 AgustusHal. 27 dari 36 hal. Put.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untukmenyerahkan dan atau mengembalikan areal tanah seluas 1.134,5 Hayang terletak di Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun, Kabupaten KutalTimur, Propinsi Kalimantan Timur kepada Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi dalam kondisi apa adanya, serta merta dan sekaligussetelah adanya putusan dalam perkara ini.5.
Putus : 17-01-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 398 PK/Pdt/2018
Tanggal 17 Januari 2019 — HOWARD KANDIAWAN, Direktur PT. FAIRCO AGRO MANDIRI vs. PT. LINTAS KHATULISTIWA UTAMA
145101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 398 PK/Padt/2018Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukanperbuatan melawan hukum terhadap Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi;Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi adalah pihak yang berhak atas areal tanah seluas 1.134,5 hayang terletak di Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun, Kabupaten KutaiTimur, Provinsi Kalimantan Timur kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, sesuai dengan rekomendasi Tim PemerintahKabuapeten Kutai Timur sebagaimana
    tertuang dalam Notulen RapatSekretariat Kabupaten Kutai Timur tanggal 20 Agustus 2007 danLaporan hasil pemeriksaan lapangan Tim Pemerintah Kabupaten KutaiTimur tanggal 18 September 2007;Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi untukmenyerahkan dan atau mengembalikan areal tanah seluas 1.134,5 hayang terletak di Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun, Kabupaten KutaiTimur, Provinsi Kalimantan Timur kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dalam kondisi apa adanya, serta merta dan sekaligussetelah
    adanya putusan dalam perkara ini;Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untukmembayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah) untuk tiaptiap hari keterlambatan dalam menyerahkan danatau mengembalikan areal tanah seluas 1.134,5 ha yang terletak di DesaBumi Rapak, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, ProvinsiKalimantan Timur kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensiterhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan dan/ataumempunyai kekuatan hukum tetap
    17/Pdt.G/2014/PN.Sgt. tanggal 4 Februari2015 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi: Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi dikabulkan sebagian; Menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan melawanhukum; Menghukum~ Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan ataumengembalikan areal tanah seluas 1.134,5
    ha yang terletak di DesaBumi Rapak, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, ProvinsiKalimantan Timur kepada Penggugat Rekonvensi; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uangpaksa/dwangsom sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuktiaptiap hari keterlambatan dalam menyerahkan atau mengembalikanareal tanah seluas 1.134,5 ha yang tertetak di Desa Bumi Rapak,Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timurkepada Penggugat Rekonvensi terhitung sejak putusan ini mempunyaikekuatan
Putus : 02-08-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1123 K/Pdt/2016
Tanggal 2 Agustus 2016 — HOWARD KANDIAWAN VS PT LINTAS KHATULISTIWA UTAMA
10767 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa oleh karenanya maka Tergugat Rekonvensi / PenggugatKonvensi harus menyerahkan dan atau mengembalikan areal tanahseluas 1.134,5 Ha yang terletak di Desa Bumi Rapak, KecamatanKaubun, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur kepadaPenggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi, hal ini sesuai denganrekomendasi Tim Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagaimanatertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan tanggal 4 Agustus2006, Notulen Rapat Sekretariat Kabupaten Kutai Timur tanggal 20Agustus
    Bahwa apabila Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensiterlambat melakukan penyerahan dan atau pengembalian areal tanahseluas 1.134,5 Ha yang terletak di Desa Bumi Rapak, KecamatanKaubun, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur, makaTergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi harus membayar uangpaksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)untuk tiaptiap hari keterlambatan sejak putusan dalam perkara inidiucapkan dan/atau mempunyai kekuatan hukum tetap;11.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untukmenyerahkan dan atau mengembalikan areal tanah seluas 1.134,5 Hayang terletak di Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun, Kabupaten KutaiTimur, Propinsi Kalimantan Timur kepada Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi dalam kondisi apa adanya, serta merta dan sekaligussetelah adanya putusan dalam perkara ini:5.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untukmembayar uang paksa /dwangsom sebesar Rp100.000.000,00 (seratusjuta rupiah) untuk tiaptiap hari Keterlambatan dalam menyerahkan danatau mengembalikan areal tanah seluas 1.134,5 Ha yang tertetak di DesaBumi Rapak, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, PropinsiKalimantan Timur kepada Penggugat Rekonvensi / Tergugat KonvensiHalaman 17 dari 35 hal.Put.
    Sejak tahun2009 sampai 2014 yang terletak di Desa Cipta Graha, Bukti Makmur danBumi Jaya Kecamatan Kaubun dan Kecamatan Kaliurang KabupatenKutai Timur, sedangkan objek tanah gugatan Rekonvensi adalah arealtanah seluas, 1.134,5 Ha.
Putus : 13-08-2015 — Upload : 26-01-2016
Putusan PT SAMARINDA Nomor 91/PDT/2015/PT.SMR
Tanggal 13 Agustus 2015 — HOWARD KANDIAWAN, pekerjaan Direktur PT. Fairco Agro Mandiri, beralamat di Matramans Building 4th Floor Jalan Sunter Permai Raya Blok A1 No. 1-4 Jakarta atau Jalan Tiung Raya Blok H. 219 Perumahan Griya Prima Lestari Sangatta Kabupaten Kutai Timur, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ARIANTO, SH., MH. Dan TITUS TIBAYAN PAK ALLA, SH., Keduanya advokat pada Kantor Advokat – Konsultan Hukum ARIANTO, SH., MH & REKAN, yang beralamat di Jalan Yos Sudarso IV No. 50 RT. 16 atau Jalan Yos Sudarso III Gg. Damai 3 No. 44 RT. 7 Sangatta Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 Juni 2014 semula sebagai Penggugat sekarang Pembanding ; MELAWAN PT. LINTAS KHATULISTIWA UTAMA, beralamat di Jalam Warung Buncit No. 49 Jakarta atau Jalan Perum Griya Lestari H/104 Munthe Sangatta Kabupaten Kutai Timur, yang dalam hal ini pada awalnya diwakili oleh kuasanya O. FITRAJAYA TOER, Advokat dan karyawan PT. LINTAS KHATULISTIWA UTAMA berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juni 2014, yang selanjutnya diwakili oleh R. WAHYU WIBIHASMARA, SH., Advokat yang berkantor pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum R. WAHYU WIBIHASMARA, SH. Dan REKAN yang beralamat di Perumahan Pondok Karya Agung RC 21 Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 September 2014, semula sebagai Tergugat sekarang Terbanding ;
16354
  • tersebut dan termasuk juga areal lahan yangseharusnya menjadi hak Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensiseluas 1.134,5 Ha, baik yang dilakukan atas nama Penggugat maupunKoperasi Mitra Sawit Mandiri sebagai koperasi plasma binaanPenggugat.Bahwa senyatanya lahan seluas 1.134,5 Ha tersebut juga merupakanbagian dari lahan seluas lebih kurang 2.103,9 Ha yang telah diberikankompensasi oleh penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi kepadaKoperasi Serba Usaha Rapak Jaya sebagai pemilik lahan berdasarkanSurat
    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka secara hukum jelas telahterbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Tergugat Rekonvensi /Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yangmenimbulkan kerugian terhadap Penggugat Rekonvensi / TergugatKonvensi yaitu berupa tindakan penguasaan tanpa hak atas tanahseluas 1.134,5 Ha yang terletak di Desa Bumi Rapak, KecamatanKaubun, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur..
    Bahwa oleh karenanya maka Tergugat Rekonvensi / PenggugatKonvensi harus menyerahkan dan atau mengembalikan areal tanahseluas 1.134,5 Ha yang terletak di Desa Bumi Rapak, KecamatanKaubun, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur kepadaPenggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi, hal ini sesuai denganrekomendasi Tim Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagaimanatertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan tanggal 4 AgustusHal. 27 dari 35 hal. Put.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untukmenyerahkan dan atau mengembalikan areal tanah seluas 1.134,5 Hayang terletak di Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun, Kabupaten KutaiTimur, Propinsi Kalimantan Timur kepada Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi dalam kondisi apa adanya, serta merta dan sekaligussetelah adanya putusan dalam perkara ini..
    Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untukmembayar uang paksa /dwangsom sebesar Rp 100.000.000,(seratusjuta rupiah) untuk tiaptiap hari keterlambatan dalam menyerahkan danatau mengembalikan areal tanah seluas 1.134,5 Ha yang tertetak diDesa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, PropinsiKalimantan Timur kepada Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensiterhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan dan/ataumempunyai kekuatan hukum tetap..
Register : 09-06-2014 — Putus : 04-02-2015 — Upload : 21-02-2018
Putusan PN SANGATTA Nomor 17/Pdt.G/2014/PN_Sgt
Tanggal 4 Februari 2015 — HOWARD KANDIAWAN Melawan PT. Lintas Khatulistiwa Utama
15278
  • M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :DALAM PROVISI - Menolak tuntutan provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi dikabulkan sebagian ;- Menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatan melawan hukum ;- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan atau mengembalikan areal tanah seluas 1.134,5 Ha yang terletak di Desa Bumi
    Rapak, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur kepada Penggugat Rekonvensi ;- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 10.000.000,- (sepeluh juta rupiah) untuk tiap-tiap hari keterlambatan dalam menyerahkan atau mengembalikan areal tanah seluas 1.134,5 Ha yang tertetak di Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur kepada Penggugat Rekonvensi terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum
    Bahwa lahan yang menjadi bagian milik Tergugat seluas lebihkurang 1.134,5 Ha dan sebagian menjadi Obyek Sengketa dalamperkarc o quo senyatanya telah dicadangkan untuk plasmamasyarakat Desa Bumi Rapak yang bernaung dalam wadahKoperasi Serba Usaha Rapak Jaya sebagaiamana tersebut padabutir angka ke7 di atas dan telah dikerjasamakan denganTergugat sebagaiamana dimaksud dalam Naskah KesepakatanKerjasama Nomor : 001/LKUKSU RJ/MOU/III/2006 tanggal 7Maret 2006.Bahwa dikarenakan lahan pencadangan plasma
    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka secara hukumjelas telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwaTergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi telah melakukanperbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadapPenggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi yaitu berupatindakan penguasaan tanpa hak atas tanah seluas 1.134,5 Hayang terletak di Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun,Kabupaten Kutai Timur, Propinsi Kalimantan Timur.6.
    Rekonvensi / Penggugat Konvensi, baik hartabergerak maupun tidak bergerak.10.Bahwa apabila Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensiterlambat melakukan penyerahan dan atau pengembalian arealtanah seluas 1.134,5 Ha yang terletak di Desa Bumi Rapak,Kecamatan kaubun, Kabupaten Kutai Timur, PropinsiKalimantan Timur, maka Tergugat Rekonvensi / PenggugatKonvensi harus membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah) untuk tiaptiap hariketerlambatan sejak putusan dalam perkara
    Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi adalah pihak yang berhak atas arealtanah seluas 1.134,5 Ha yang terletak di Desa Bumi Rapak,Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, PropinsiKalimantan Timur kepada Penggugat Rekonvensi / TergugatKonvensi, sesuai dengan rekomendasi Tim PemerintahKabuapeten Kutai Timur sebagaimana tertuang dalam NotulenRapat Sekretariat Kabupaten Kutai Timur tanggal 20Agustus 2007 dan Laporan hasil pemeriksaan lapangan TimPemerintah Kabupaten
    Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untukmembayar uang paksa /dwangsom sebesar Ro. 100.000.000, Putusan No. 17/Pdt.G/2014/PN.Sgt Halaman 23(seratus juta rupiah) untuk tiaptiap hari keterlambatandalam menyerahkan dan atau mengembalikan areal tanahseluas 1.134,5 Ha yang terletak di Desa Bumi Rapak,Kecamtan kaubun, Kabupaten Kutai Timur, PropinsiKalimnatan Timur kepada Penggugat Rekonvensi / TergugatKonvensi terhitung sejak putusan dalam perkara inidiucapkan dan/atau mempunyai kekuatan
Register : 12-05-2023 — Putus : 04-01-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN SANGATTA Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Sgt
Tanggal 4 Januari 2024 — Penggugat:
PT. Lintas Khatulistiwa Utama
Tergugat:
1.PT. Fairco Agro Mandiri
2.Koperasi Serba Usaha Mitra Sawit Mandiri
3.Bupati Kutai Timur
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Timur
2.Koperasi Rapak Jaya
2921
  • Lintas Khatulistiwa Utama Nomor : 001/LKU-KSU RJ/MOU/III/2006 tanggal 07 Maret 2006;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan tanah seluas + 1.134,5 Ha sebagaimana Titik Koordinat Batas Pembagian Luas 1.134,5 Ha yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Timur (Turut Tergugat I) tanggal 18 Januari 2018, dengan batas-batas Sebelah Utara berbatasan dengan Wilayah Desa Bumi Rapak dan tanah atas nama PT.
    LKU (Penggugat) yang bermitra dengan Turut Tergugat II, beserta segala apa yang ada di atasnya seperti namun tidak terbatas kepada tanam-tanaman kelapa sawit, bangunan-bangunan, jembatan-jembatan, jalan-jalan dan lain sebagainya kepada Penggugat secara serta merta tanpa beban penggantian apapun juga;
  • Memerintahkan kepada Tergugat III untuk mengurangi jumlah luasan Izin Lokasi yang diberikan oleh Tergugat III kepada Tergugat I sebanyak seluas 1.134,5 Ha;
  • Menghukum Turut Tergugat