Ditemukan 3 data
62 — 4
DALAM EKSEPSI :- Menerima eksepsi Tergugat I, tergugat II dan turut Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvfanklijk verklaard) ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.136.250,- (satu juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah).
dapat diterima,maka Penggugat di nyatakan sebagai pihak yang kalah, maka Penggugat dihukum untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;Memperhatikan akan pasalpasal dari Undangundang dan peraturan hukum yangberkenan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM EKSEPSI1 :e Menerima eksepsi Tergugat I, tergugat IJ dan turut Tergugat ;46DALAM POKOK PERKARA :e Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvfanklijk verklaard) ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.136.250
Rp. 60.000,47Leeeees Rp. 1.000.000,5 LOGOS... eee cece cece nee e eee eeee Rp 17.250,6 Administrasi................c..e eee Rp. 50.000.Rp. 1.136.250,
18 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan Parit Nomor 1 ;e Sebelah Timur berbatas dengan Abdurahman ;e Sebelah Barat berbatas dengan Nainggolan/Abdul Rahman ;Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 32/Pdt/G/2000/PN.DUM, tanggal 13 Maret 2001 adalah sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :e Menerima Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat Il dan Turut Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.136.250
123 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1817 K/Pdt/2002 Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankilijkverklaard) ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.136.250, (satu juta seratus tiga puluh enam ribu dua ratus lima puluhrupiah).Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat IIputusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan TinggiRiau dengan putusan No. 60/PDT/2001/PTR. tanggal 5 Oktober 2001 yangamarnya sebagai berikut :1.