Ditemukan 2 data
8 — 0
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yanghingga kini dihitung sebesar Rp. 1.146000, ( satu juta seratus empat puluhenam ribu rupiah )Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis pada hariSelasa tanggal 25 Juni 2019 M. bertepatan dengan tanggal 22 Syawal 1440 H.dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang, yang terdiri dari Drs.AMANUDIN,SH., M.HUM. sebagai Ketua Majelis, Drs. HM. MASYKURI HM,M.H. dan Dr. H.M. ARUFIN, SH.,M.
76 — 14
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.146000 (satu juta seratus empat puluh enam ribu rupiah)