Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2022 — Putus : 26-05-2023 — Upload : 29-05-2023
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Mtw
Tanggal 26 Mei 2023 — Penggugat:
PT. WANA INTI KAHURIPAN INTIGA
Tergugat:
Teja Sarhana
Turut Tergugat:
1.Kepala DAD Adat Kecamatan Lahey
2.Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah
3.Kementerian Kehutanan Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan Direktorat Bina Usaha Hutan Alam
7417
  • strong>

    Dalam Eksepsi

    • Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
    3. Menyatakan tidak sah dan mengikatnya SKT-Adat yang timbul di atas tanah milik Negara;
    4. Menyatakan tidak sah dan mengikatnya SKT-Adat seluas 1.357,25