Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 14-08-2023
Putusan PA PRAYA Nomor 1042/Pdt.G/2022/PA.Pra
- SAMAILA BIN TOMBER (Dkk) -SAHARUJI BIN NANANG KASIM (Dkk)
223303
  • Marjuki dan Tanah Baduk;merupakan harta peninggalan almarhum Abdulrahim alias Cahing alias Papuq Moto Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Abdurahim alias Cahing alias papuq Moto sebagai berikut; Kite alias Moto sebagai istri mendapat 4/32 x 6.771 m2 = 846, 375 m2 dibulatkan menjadi 846,38 m2 ; Nanang Kasim sebagai anak lelaki mendapat 14/32 x 6.771 m2 = 2.962,31 m2; Lehak sebagai anak perempuan mendapat 7/32 x 6.771 m2 = 1.481,15,5 m2 dibulatkan menjadi 1.481,16
    meninggal dunia pada tahun 1978 dengan meninggalkan Ahli Waris sebagai berikut; Kite alias Moto (Ibu Kandung); Tomber bin Samaile (anak laki-laki); Jumaher bin Samaile (anak laki-laki); Nuri binti Samaile (anak perempuan); Rugaye binti Samaile (anak perempuan); Janne binti Samaile (anak perempuan); Menetapkan harta warisan Lehak binti Abdurahim alias Cahing alias Papuq Moto sebagaimana diktum 4.2 yaitu tanah seluas 1.481,15,5 m2,dibulatkan menjadi 1.481,16
    m2 ; Menetapkan bagian masing-masing dari Ahli Waris Lehak binti Abdurahim alias Cahing alias Papuq Moto sebagai berikut; Kite alias Moto (Ibu kandung) mendapat bagian 7/42 x 1.481,16 = 246, 86 m2; Tomber bin Samaile (anak laki-laki) mendapat bagian sisa atau 10/42 x 1.481,16 = 352,657,1 dibulatkan menjadi 352,657 m2; Jumaher bin Samaile (Penggugat III) mendapat bagian sisa atau 10/42 x 1.481,16 = 352,657,1 m2 dibulatkan menjadi 352,657 m2; Nuri binti Samaile
    (Penggugat II) mendapat bagian sisa atau 5/42 x 1.481,16 = 176,328,6 m2, dibulatkan menjadi 176,328 m2; Rugaye binti Samaile (Penggugat IV) mendapat bagian sisa atau 5/42 x 1.481,16 = 176,328,6 m2 dibulatkan menjadi 176,328 m2; Janne binti Samaile (anak perempuan) mendapat bagian sisa atau 5/42 x 1.481,16 = 176,328,6 m2 dibulatkan menjadi 176,328 m2; Menetapkan Tomber bin Samaile meninggal dunia pada tahun 1990 dengan meningggalkan Ahli Waris; Kite alias Moto (Nenek/Istri
    3.539,31= 442,41 m2; Hamdi bin Nanang Kasim (anak laki-laki/Tergugat V) mendapatkan 2/8 x 3.539,31= 884,82 m2; Menetapkan Ahli Waris dari Bugis binti Abdulrahim meninggal dunia pada tahun 2019 dan meninggalkan Ahli Waris; Matriadi bin Tawan (anak laki-laki/Penggugat VIII); Sale bin Tawan (anak laki-laki/Penggugat VII); Ipak binti Said (anak perempuan/Penggugat VI); Menetapkan harta warisan dari Bugis binti Abdulrahim adalah sebagaimana diktum angka 4.4 seluas 1.481,16