Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 19-01-2023
Putusan PN SAMBAS Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Sbs
Tanggal 19 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1118
  • kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk didaftarkan pada sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
  • Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Pejabat Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.511.900