Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2015 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 24-02-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 237/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG
Tanggal 17 Februari 2016 — NOER SIDIK ARBANGI; L A W A N; PT. COLUMBINDO PERDANA CABANG BEKASI;
432
  • Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp. 1.675.250 ,- : Rp.15.077.250 ,- b. Uang Penghargaan masa kerja: 6 x Rp. 1.675.250 ,- : Rp.10.051.500,- c. Uang Penggantian Hak : 15 % x Rp. 25.128.750,- : Rp. 3.769.931,- d.
    Hak cuti yang belum diambil 12 / 25 x Rp.1.675.250,- : Rp. 804.120,- Rp. 29.702.182,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua ribu seratus delapan puluh dua rupiah)4.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;5.Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 529.000,- (lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Putus : 20-06-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 411 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 20 Juni 2016 — NOER SIDIK ARBANGI VS PT. COLUMBINDO PERDANA CABANG BEKASI
5324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa mengenai Judex Facti dalam menetapkan besarnya upahPenggugat sudah benar karena Penggugat tidak dapat membuktikanadanya bukti lain tentang besarnya upah Penggugat sebesarRp 1.675.250/bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas A Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: NOER SIDIK ARBANGI tersebut