Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 18-03-2021
Putusan MS PROP NAD Nomor 13/Pdt.G/2021/MS.Aceh
Tanggal 18 Maret 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
7324
  • Intan terhadap harta warisan Almarhum Teuku Gam, yaitu berupa tanah seluas 95,15 m2 (sembilan puluh lima koma lima belas meter);

Merupakan harta warisan almarhumah Nyak Intan;

  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 7, terhadap harta warisan almarhumah Nyak Intan sebagaimana tersebut pada diktum angka 8 adalah sebagai berikut:
    1. Teuku Razali bin Teuku Gam mendapatkan 2/5 (dua perlima) dari 1.814,65
      m2 = 725,86 m2;
    2. Cut Asiah binti Teuku Gam mendapatkan 1/5 (seperlima) dari 1.814,65 m2 = 362,93 m2;
    3. Nurcahaya binti Teuku Gam mendapatkan 1/5 (seperlima) dari 1.814,65 m2 = 362,93 m2;
    4. Cut Adnen binti Teuku Gam mendapatkan 1/5 (seperlima) dari 1.814,65 m2 = 362,93 m2;
  2. Menetapkan bagian ahli waris almarhum Teuku Gam dan almarhumah Nyak Intan setelah digabungkan
    belas komalima meter);Menimbang, bahwa selain itu Nyak Intan juga memiliki harta yangdiperoleh dari bagian harta warisan Teuku Gam berupa tanah kebun yangterletak di Gampong Turam, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besardan tanah yang terletak di Gampong Lamblang Manyang Kecamatan DarulImarah Kabupaten Aceh Besar, yang bagiannya sudah dipertimbangkan di atasseluas 95,15 m*(sembilan puluh lima koma lima belas meter), dengan demikiankeseluruhan tanah yang menjadi warisan Nyak Intan adalah seluas 1.814,65
    Teuku Razali bin Teuku Gam (anak lakilaki) mendapatkan 2/5 (dua perlima)dari 1.814,65 m? = 725,86 m?;2. Nurcahaya binti Teuku Gam (anak perempuan) mendapatkan 1/5(Sseperlima) dari 1.814,65 m? = 362,93 m?;Halaman 14 dari 26 halaman Putusan Nomor 13/Pdt.G/2021/MS.Aceh3. Cut Asiah binti Teuku Gam (anak perempuan) mendapatkan 1/5 (Seperlima)dari 1.814,65 m? = 362,93 m?;4. Cut Adnen binti Teuku Gam (anak perempuan) mendapatkan 1/5 (Seperlima)dari 1.814,65 m? = 362,93 m?
    (Sembilan puluh limakoma lima belas meter);Merupakan harta warisan almarhumah Nyak Intan;Menetapkan bagian masingmasing ahli waris sebagaimana tersebutpada diktum angka 7, terhadap harta warisan almarhumah NyakIntan sebagaimana tersebut pada diktum angka 8 adalah sebagaiberikut:9.19.29.39.4Teuku Razali bin Teuku Gam mendapatkan 2/5 (dua perlima)dari 1.814,65 m? = 725,86 m?;Cut Asiah binti Teuku Gam mendapatkan 1/5 (Seperlima) dari1.814,65 m?
Register : 16-06-2022 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 01-03-2023
Putusan MS JANTHO Nomor 262/Pdt.G/2022/MS.Jth
Tanggal 1 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1391
  • Lagang;
    1. 1/8 bagian Nyak Intan yang diperoleh dari harta warisan Teuku Gam (suami) yaitu berupa tanah seluas 95,15 meter;

adalah harta warisan almarhum Nyak Intan;

  1. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada dictum angka 7, terhadap harta warisan almarhumah Nyak Intan sebagaimana tersebut pada dictum angka 8 adalah sebagai berikut:
    1. Teuku Razali bin Teuku Gam (anak laki-laki) mendapat 2/5 bagian dari 1.814,65
      meter = 725,86 meter;
    2. Nurcahaya binti Teuku Gam (anak perempuan) mendapat 1/5 bagian dari 1.814,65 meter = 362,93 meter;
    3. Cut Asiah binti Teuku Gam (anak perempuan) mendapat 1/5 bagian dari 1.814,65 meter = 362,93 meter;
    4. Cut Adnen binti Teuku Gam (anak perempuan) mendapat 1/5 bagian dari 1.814,65 meter = 362,93 meter;
  2. Menetapkan bagian ahli waris Teuku Gam dan Nyak Intan setelah digabungkan sebagai berikut:
    1. Teuku Razali bin Teuku