Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PN SOE Nomor -14/Pdt.G.S/2021/PN Soe
Tanggal 3 Mei 2021 — -BRI CABANG SOE -JUN NENOHAI
191123
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa pinjaman (pokok+bunga) sebesar Rp 92.369.549,- (sembilan puluh dua juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah) yang terdiri dari pinjaman pokok sebesar Rp 81.530.839,- (delapan puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan bunga sebesar Rp 10.838.710,- (sepuluh juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus sepuluh rupiah);
    dipenuhinya suatu perikatanmulai diwajibkan bila debitur lalai;Menimbang, bahwa setelah mencermati bukti P1 dan rekening koranyang diajukan dan memperhatikan jumlah uang yang harus dibayarkan yaknisisa pinjaman sebesar Rp 92.369.549, (Sembilan puluh dua juta tiga ratusenam puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah) yang terdiridari pinjaman pokok sebesar Rp 81.530.839, (delapan puluh satu juta limaratus tiga puluh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan bungasebesar Rp 10.838.710
    Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa pinjaman (pokok+bunga)sebesar Rp 92.369.549, (Sembilan puluh dua juta tiga ratus enam puluhsembilan ribu lima ratus empat puluh sembilan rupiah) yang terdiri daripinjaman pokok sebesar Rp 81.530.839, (delapan puluh satu juta lima ratustiga puluh ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan bunga sebesarRp 10.838.710, (sepuluh juta delapan ratus tiga puluh delapan
Register : 25-08-2017 — Putus : 20-09-2017 — Upload : 12-02-2018
Putusan PN KARAWANG Nomor 55/Pdt.G.S/2017/PN Kwg
Tanggal 20 September 2017 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG KARAWANG
Tergugat:
ISAH
295
  • /6/2017 tanggal 22 Juni 2015 sah dan berkekuatan hukum;
  • Menyatakan Tergugat melakukan ingkar janji (wanperstasi);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya melunasi sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 94.171.910,- (sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) yang terdiri atas tunggakan pokok sebesar Rp. 83.333.200,- (delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp. 10.838.710