Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 31-10-2023
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 264/Pid.B/2023/PN Gns
Tanggal 24 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
RIA SULISTIOWATI, S.H.
Terdakwa:
SANDI ANGGARA Alias APAN Bin HERMANSYAH
470
  • ANGGARA alias APAN Bin HERMANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa:
    - 1 (satu) buah Buku BPKB jenis sepeda motor Honda Vario warna abu-abu Nomor Polisi BE-3436-IL Nomor Mesin JFXIE-1005611
    Nomor Rangka MH1JFX118FK005117 tahun 2015 atas nama SULISTRI ANGGRAINI;
    - 1 (satu) lembar STNK jenis sepeda motor Honda Vario warna abu-abu Nomor Polisi BE-3436-IL Nomor Mesin JFXIE-1005611 Nomor Rangka MH1JFX118FK005117 tahun 2015 atas nama SULISTRI ANGGRAINI;
    Dikembalikan kepada saksi Sulistri Anggraini Binti (Alm) Basuki;
    6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);