Ditemukan 2 data
PUPUT WIJAYA PUTRA, SH.
Terdakwa:
RIKO DIASPRATAMA Alias RIKO Bin ANDI
11 — 0
diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam Nopol : R 6782 ZA tahun 2005 Noka : MH34ST1095K653780 Nosin : 4ST-1019479
Banyumas;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam Nopol : R 6782 ZA tahun 2005 Noka : MH34ST1095K653780 Nosin : 4ST-1019479 An. SITI RAHAYU Alamat Grendeng Rt.04/08 Grendeng Purwokerto Utara Kab.
Banyumas;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor polisi tahun 2005 Noka : MH34ST1095K653780 Nosin : 4ST-1019479 berikut kunci kontak bertuliskan YAMAHA warna hitam;
Dikembalikan kepada Saksi Bagus Adi Pamungkas bin Budi Sunarto.
5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
16 — 4
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buku BPKB sepeda motor Yamaha Vision / FZ 159 warna hitam Tahun 2012 BK-4583 NAI dengan Nomor Mesin : MC1-1019479 dan Nomor Rangka MH33C120CK020058 atas nama M. RIDUAN, 1 (satu) buah boneka HELLO KITTY warna biru muda (biru terong) dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari dua lembar uang seratus ribu rupiah, dikembalikan kepada saksi M.RIDUAN;6.