Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2023 — Putus : 08-05-2023 — Upload : 08-05-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 231/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 8 Mei 2023 — Penuntut Umum:
2.I WAYAN SURYAWAN, S.H.
4.I.A.K. YUSTIKA DEWI, S.H.
6.I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
Terdakwa:
HENDRIK alias GEEN
257
  • alternative Pertama Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3(tiga tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan Nopol DR 4087 UK, Nosin : KF81E 1024674