Ditemukan 1 data
9 — 3
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.104.1000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah).
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.104.1000,(satu juta empat puluh satu ribu rupiah).Demikian Putusan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Tebing Tinggidalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 07 Juli 2014Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 9 Ramadan 1435 Hijriyah, oleh kamiDrs.Suhatta Ritonga,SH sebagai Ketua Majelis, Dra.Hj.Nurul Fauziah,MH danSri Suryada Br Sitorus,S.HI masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusantersebut diucapkan pada hari itu juga dalam