Ditemukan 1 data
Lusi Yetri Man Mora, SH Jaksa Muda
Terdakwa:
CEP NIKO Als CECEP Bin KALMAR
15 — 8
li>
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Cep Niko Alias Cecep Bin Kalmar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda revo warna hitam BM 4473 WX dengan nomor rangka MH1JBK3E-1043053
dan nomor mesin JBK3E-1043053, dinyatakan dikembalikan kepada saksi AMISAR;
- 1 (satu) buah kunci dengan bentuk leter T dengan salah satu ujung berbentuk runcing terbuat dari besi, dinyatakan dirampas untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);