Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-09-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1073/Pid.B/2023/PN Pbr
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
Lusi Yetri Man Mora, SH Jaksa Muda
Terdakwa:
CEP NIKO Als CECEP Bin KALMAR
158
  • li>
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Cep Niko Alias Cecep Bin Kalmar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) unit sepeda motor Honda revo warna hitam BM 4473 WX dengan nomor rangka MH1JBK3E-1043053

    dan nomor mesin JBK3E-1043053, dinyatakan dikembalikan kepada saksi AMISAR;

    - 1 (satu) buah kunci dengan bentuk leter T dengan salah satu ujung berbentuk runcing terbuat dari besi, dinyatakan dirampas untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi;

    6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);