Ditemukan 3 data
LILIAN ANGGELINA
Tergugat:
JONI CHANDRA
122 — 69
Bahwa pada bulan Maret tahun 2009 Penggugat mengambil alatalatelektronik kembali berjumlah Rp. 71.350.000, (tujuh puluh satu juta tigaratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:Pengambilan barang elektronik dengan bukti cek sebesar Rp.1)2)3)4)5)6)2)8)9)Dan dengan cara bujuk40.000.000,Nomor barang 020252 tanggal 11092008 sebesar Rp.Nomor barang 104419 tanggal 01032009 sebesar Rp.Nomor barang 026869 tanggal 02032009 sebesar Rp.Nomor barang 026419 tanggal 04032009 sebesar Rp.Nomor
26 — 4
KT-3260-CT dengan Noka MH8BF44WA6J-104419 Nosin F481-ID-103675 an. AHMADI KARTIWA beserta kunci kontaknya;Dikembalikan kepada pemiliknya;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
70 — 18
Perpanjangan penahanan ke2 selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulaitanggal 9 Desember 2010 sampai dengan tanggal 7 Januari 2011 di SelMasubdenpom XVII/13 berdasarkan Surat Keputusan PerpanjanganPenahanan Nomor : Kep/104419/XII/2010 tanggal 6 Desember 2010 dariPangdam XVII/Cenderawasih selaku Papera..