Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN TABANAN Nomor 48/Pid.B/2018/PN Tab
Tanggal 26 Juli 2018 — Penuntut Umum:
DIAH RATRI HAPSARI
Terdakwa:
I PUTU DEVA ANGGARA alias DEVA
6111
  • pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy;
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Putih, tahun pembuatan 2015, nomor polisi : DK 7578 GS, nomor rangka: MH1JFW112FK048748, nomor mesin : JFW1E-1050361
      ;
    • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Putih, tahun pembuatan 2015, nomor polisi : DK 7578 GS, nomor rangka : MH1JFW112FK048748, nomor mesin : JFW1E-1050361, atas nama NI WAYAN TRYSNA NURVIKAYANI, alamat Br.