Ditemukan 1 data
DIAH RATRI HAPSARI
Terdakwa:
I PUTU DEVA ANGGARA alias DEVA
61 — 11
pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Putih, tahun pembuatan 2015, nomor polisi : DK 7578 GS, nomor rangka: MH1JFW112FK048748, nomor mesin : JFW1E-1050361
;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Putih, tahun pembuatan 2015, nomor polisi : DK 7578 GS, nomor rangka : MH1JFW112FK048748, nomor mesin : JFW1E-1050361, atas nama NI WAYAN TRYSNA NURVIKAYANI, alamat Br.