Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-07-2015 — Upload : 27-08-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 862/Pid.B/2015/PN.Plg
Tanggal 30 Juli 2015 — AGUNG PURNAMA BIN PARIN
192
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit motor Yamaha VI Xion warna merah tanpa plat Nomor, 1 (satu) lembar STNK Motor Yamaha Vi Xion Nopol 6037 ZI warna marun tahun 2012 No Sin 3C1-1058732, dikembalikan kepada terdakwa Agung, 1 (satu) lembar STNK motor Yamaha Mio Sport BG 5708 RI warna biru tahun 2011 No Sin 28D 3407803, dikembalikan kepada saksi korban ;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;