Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2024 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN Kkn
Tanggal 7 Februari 2024 — Penuntut Umum:
1.Mosezs Sahat Reguna, S.H.
2.Cakra Yuda Pamungkas, S.H., M.H
Terdakwa:
ADI Als BOGOR Als BAPAK YENSI Bin PAER KAMIS
267
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa:
    • 46 (empat puluh enam) paket plastic klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 108,3 (seratus delapan koma tiga) gram dan berat bersih 95,66 (Sembilan puluh lima koma enam enam) gram, disisihkan untuk pengujian Lab berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram dan disisihkan untuk pemusnahan berat kotor 106,98
Register : 19-12-2019 — Putus : 28-04-2020 — Upload : 28-05-2020
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 71/G/2019/PTUN.SMD
Tanggal 28 April 2020 — Penggugat:
PT. INHUTANI II diwakili oleh PRAMUSTI INDRASCARYO
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN UTARA
308470
  • Padahal Pasalpembukaan areal atau 36 ayat (1) dan (3)bukaan tutupan lahan akibat Permenhut No. 39adanya penebangan Tahun 2008, timpohon/tegakan dan/ atau pemeriksa wajib kemenebang kayu untuk lokasi untukpembuatan jalan bagi melakukanlintasan angkutan kayu di luar pengukuran kayu diblok RKT/BKUPHHKHA lapangan.tahun 2011 seluas 106,98 Ha2.
    Dengan demikian, objek sengketabertentangan dengan Pasal 36 ayat (3) Permenhut No. 39 Tahun 2008.Bahwa untuk menghitung jumlah kayu pelanggaran menebang kayu untukpembuatan jalan, Tim Pemeriksa tidak pernah ke lokasi untuk melakukanpengukuran, akan tetapi langsung membuat perkiraan bahwa Penggugattelah melakukan penebangan seluas 106,98 ha dengan volume kayu sebesar10,383,48 m3.
    Daftar perhitungan sanksi denda administratif sebesar 15 kaliPSDH atas pelanggaran melakukan penebangan pohon/tegakandan/atau pemanenan hutan untuk pembuatan jalan bagi lintasanangkutan kayu diluar blok RKT/BKUPHHKHA, kecuali denganizin dari pejabat yang berwenang seluas 106,98 Hektar denganvolume sebesar 10.383,48 M3;b.
    Inhutani II terjadi di beberapa tempat:(1). untuk bukaan jalan saja di luar blok RKT BKUPHK seluas 106,98 hektaryang sebelah kiri yang harusnya dari BKUPHK yang diterbitkan oleh KadisKehutanan Provinsi Kaltim seharusnya dia buka jalan kekanan tapi berdasarkansatelit citra dia buka disebelah kiri sehingga terjadi pelanggaran, (2). Menebangkayu diluar blok yang diizinkan pada blok urutan 12 lokasinya seharusnya diatasseluas 33,64 hektar, (3).