Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 13-07-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 281/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 2 Juli 2020 — Penuntut Umum:
RIANIULY NARETTA, S.Kom, S.H.
Terdakwa:
SUCI RAHAYU Alias AYU Binti WACHUD
4012
  • Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) unit handphone merk Samsung warna putih dan merk Oppo warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) buku rekening Bank mandiri No.Rek.156-00-1063106-9 atas nama Suci Rahayu dan 1 (satu) buah ATM Bank Mandiri No.Kartu : 4097-6628-0525-3757, dikembalikan kepada terdakwa ;

    6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).