Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2020 — Putus : 16-06-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 282/Pid.B/2020/PN Mtr
Tanggal 16 Juni 2020 — Penuntut Umum:
1.IDA AYU MADE YUNI ROSTIAWATY,SH.
2.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
3.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terdakwa:
RISQI MAOLANA HIDAYAT Alias DAYAT
199
  • MEMBERATKAN;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY, DR 3183 CJ, wrna merah krem, dengan NOKA : MH1JFL11XEK073359, NOSIN : JFL1E-1071577