Ditemukan 1 data
SITI AISYAROH
22 — 10
TENKU ANDREAN SAPUTRA dengan No. 107604/TS/2010 terdapat kesalahan yaitu tercatat nama pemohon adalah SITI MAISYAROH, padahal yang benar adalah SITI AISYAROH, disamakan dengan Buku Nikah, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga pemohon;
- Memerintahkan pemohon melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum pemohon membayar