Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 241/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal 7 Mei 2024 — Penuntut Umum:
IDA KADE WIDIATMIKA, S.H
Terdakwa:
ZAINUDDIN MUDZAKIR
53
  • DK 2362 GAM Nosin: KF21E-1076674 Noka: MH1KF2117JK076583;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda PCX warna Hitam No. Pol.
    DK 2362 GAM Nosin: KF21E-1076674 Noka: MH1KF2117JK076583 ;
  • dan 1 (satu) buah Sandisk Cruzer Blande 4GB (Flashdisk) yang berisi rekaman Video dengan durasi 1.45 (satu menit empat puluh lima detik)

Dikembalikan kepada korban I GEDE EKO WIBAWA;

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (Lima ribu rupiah);