Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2015 — Putus : 04-01-2016 — Upload : 19-01-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 1072/ Pid.Sus/2015/PN.DPS
Tanggal 4 Januari 2016 — FERDIYANSAH
207
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) gelang emas polos padat kadar 70 % berat 108.820 gram;- 1 (satu) gelang emas Italy Santa kadar 70% berat 1.980 gram;- 1 (satu) dompet Gallery Kohinoor warna hijau.Dikembalikan kepada saksi korban Nur Octaviana.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
    supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa perkara inimemutuskan sebagai berikut :1 Menyatakan terdakwa FERDIYANSAH terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal362 KUHP dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan;3 Menyatakan barang bukti berupa : (satu) gelang emas polos padat kadar 70 % berat 108.820
    terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 374 KUHP.ATAUKeduaBahwa terdakwa FERDIYANSAH pada hari Kamis tanggal 01 Oktober 2015sekitar pukul 11.30 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktobertahun 2015 bertempat di tempat di Toko Emas Galery Kohinoor Jalan Sulawesi No106108 Denpasar atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah mengambil barang sesuatu berupa : I (satu)gelang emas polos padat kadar 70% berat 108.820
    etalase khusus perhiasan gelang untuk membantumengawasi para pembeli pada etaslase husus perhiasan gelang tersebut, dan pada saat ituterdakwa melihat kunci etalase tetap nyantel pada perhiasan khusus gelang tersebut.Selanjutnya terdakwa membuka pintu rak etalase dengan kunci yang masih nyantel dankemudian dengan terdakwa memasukan tangan kanan kedalam rak etalase berpurapuramembantu merapikan perhiasan, saat itu terdakwa meraih perhiasan emas berupa / (satu)gelang emas polos padat kadar 70% berat 108.820
    saksi Mustakimmelihat saat terdakwa mengambil perhiasan tersebut dan kemudian melaporkannyakepada saksi I gede Sumardana (selaku manager pada toko emas Kohinoor), untukselanjutnya terdakwa dibawa kekantor polisi untuk penanganan lebih lanjut;e Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin dari pemilik barang yaitu saksi NurOctaviana selaku pemilik toko emas Gallery Kohinoor;Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti sebagai berikut:1 (satu) gelang emas polos padat kadar 70 % berat 108.820
    Unsur Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik oranglainMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah memindahkansesuatu barang dari suatu tempat ke tempat lain, sedangkan yang dimaksud denganbarang adalah semua benda yang berwujud.terdakwa pada hari Kamis tanggal 1 Oktober2015 terdakwa membuka pintu rak etalase dengan kunci yang masih nyantel kemudianterdakwa mengambil / (satu) gelang emas polos padat kadar 70% berat 108.820 gram dan1 (satu) gelang Itali Santa kadar