Ditemukan 1 data
YUDA TANGGUH P. ALASTA, SH.
Terdakwa:
EKO DWI TUTUKO BIN SUDARMO
19 — 3
pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit SPM merk Honda Vario Techno 125 tahun 2015 warna hitam nopol AG-4440-RAT nosin JEV11-1083802
Istiyah beserta STNK;1 (satu) HP merk Vivo 1 dengan imei 35850305173834;
1 (satu) buah KTP an Istiyah;
1 (satu) buah kartu ATM BRI;
1 (satu) bendel copy BPKB SPM merk Honda Vario Techno 125 tahun 2015 warna hitam, nopol AG-4440-RAT, nosin JEV11-1083802, noka MHIJFV111FK083199 an.