Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 158/Pid.B/2018/PN Tlg
Tanggal 24 Juli 2018 — Penuntut Umum:
YUDA TANGGUH P. ALASTA, SH.
Terdakwa:
EKO DWI TUTUKO BIN SUDARMO
193
  • pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit SPM merk Honda Vario Techno 125 tahun 2015 warna hitam nopol AG-4440-RAT nosin JEV11-1083802

    Istiyah beserta STNK;

    1 (satu) HP merk Vivo 1 dengan imei 35850305173834;

    1 (satu) buah KTP an Istiyah;

    1 (satu) buah kartu ATM BRI;

    1 (satu) bendel copy BPKB SPM merk Honda Vario Techno 125 tahun 2015 warna hitam, nopol AG-4440-RAT, nosin JEV11-1083802, noka MHIJFV111FK083199 an.