Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 332/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal 11 Juli 2024 — Penuntut Umum:
2.ROMULA HASONANGAN, S.H.
4.NURUL SUHADA, S.H.
6.BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H
Terdakwa:
I NYOMAN MERTHA DWIYANA Alias DANGKEM
107
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, Type Y3B02RI7LO M/T dengan Nomor polisi DR 6785 CS, jenis sepeda motor, warna putih-hitam, Tahun 2016 nomor mesin : KB11E-1083812
      , nomor rangka : MH1KB1114GK082663 atas nama pemilik I MADE OKA;
    • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda, Type Y3B02RI7LO M/T dengan nomor polisi DR 6785 CS, jenis sepeda motor, warna putih-hitam, Tahun 2016 nomor mesin : KB11E-1083812, nomor rangka : MH1KB1114GK082663 atas nama pemilik I MADE OKA;

    Dikembalikan kepada Sdr.