Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2051/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 13 September 2021 — Penuntut Umum:
YENNI MAYA SARI, SH
Terdakwa:
EDWAR BUULOLO ALIAS UCOK ALIAS IPUL
256
  • PLN ULP Labuhan melalui saksi HAZIZ ASLI;

    • 1 Unit Sepeda Motor jenis Honda Prima warna hitam tanpa Nomor Polisi (plat) dengan Nomor mesin NBE 1085082 dan nomor rangka tidak terlihat

    Dirampas untuk Negara;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Register : 27-07-2021 — Putus : 11-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2116/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 11 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
Romanna Debora Meiliani Marpaung, S.H
Terdakwa:
SUPRIADI Alias BRO
120
  • selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa lebih kurang 7 (tujuh) meter kabel listrik NYFGBY yang telah dipotong dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda prima warna hitam tanpa nomor polisi (plat) dengan nomor mesin: NBE-1085082