Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2020 — Putus : 29-01-2021 — Upload : 23-12-2022
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 81-K/PM I-02/AL/XI/2020
Tanggal 29 Januari 2021 — Perri Panjaitan, Kopda Mar NRP 108633,
8710
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Perri Panjaitan, Kopda Mar NRP 108633, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama merampas kemerdekaan seseorang,2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    Perri Panjaitan, Kopda Mar NRP 108633,
Register : 06-01-2021 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 1-K/PM.I-02/AD/I/2021
Tanggal 4 Maret 2021 — - Terdakwa-I Suhemi, Koptu NRP 31950342140474 - Terdakwa-II Indriya Lesmana, Pratu NRP 31140042071195,
358115
  • Putusan Nomor 1K/PM.I02/AD/I/2021Saksi2.Nama lengkap : Perri Panjaitan.Pangkat/NRP : Kopda Mar/108633.Jabatan : Penembak SMR Ru2 Tonll KiA.Kesatuan : Yonmarhanlan Belawan.Tempat, tanggal lahir : Medan, 13 April 1984.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Kristen Protestan.Tempat tinggal : Komplex TNI AL Dewaruci Blok F No.6, Kel. Labuhan, Kec.