Ditemukan 2 data
87 — 10
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Perri Panjaitan, Kopda Mar NRP 108633, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama merampas kemerdekaan seseorang,2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam penahanan sementara perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
Perri Panjaitan, Kopda Mar NRP 108633,
358 — 115
Putusan Nomor 1K/PM.I02/AD/I/2021Saksi2.Nama lengkap : Perri Panjaitan.Pangkat/NRP : Kopda Mar/108633.Jabatan : Penembak SMR Ru2 Tonll KiA.Kesatuan : Yonmarhanlan Belawan.Tempat, tanggal lahir : Medan, 13 April 1984.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Kristen Protestan.Tempat tinggal : Komplex TNI AL Dewaruci Blok F No.6, Kel. Labuhan, Kec.