Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PN AMLAPURA Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Amp
Tanggal 30 Agustus 2022 — Terdakwa
6819
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Satu lembar STNK asli Sepeda Suzuki Shogun, warna merah, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DK 5162 MC, tahun pembuatan 1999, Noka MHDFD110DXJ-416408, Nosin E109-ID-415629 atas nama I Wayan Miarta;
    • Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, warna merah, tanpa TNKB, tahun pembuatan 1999, Noka MHDFD110DXJ-416408, Nosin E109-ID-415629;
    • Satu unit Sepeda Motor Honda Genio warna hitam, TNKB DK 3484 PX, Noka MH1JM6115KK095210, Nosin JM61E-1095292
      ;
    • Satu buah kunci kontak Sepeda Motor Honda Genio warna hitam, TNKB DK 3484 PX, Noka MH1JM6115KK095210, Nosin JM61E-1095292;

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa I Dode Alit Angga Tirta alias Dode Alit;

    1. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Register : 03-08-2022 — Putus : 28-09-2022 — Upload : 05-10-2022
Putusan PN AMLAPURA Nomor 34/Pid.B/2022/PN Amp
Tanggal 28 September 2022 — Penuntut Umum:
ARDI PUTRA DEWA AGUNG, S.H.
Terdakwa:
I DODE ALIT ANGGA TIRTA Alias DODE ALIT
8612
  • Shogun, warna merah, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DK 5162 MC, tahun pembuatan 1999, Noka MHDFD110DXJ-416408, Nosin E109-ID-415629 atas nama I Wayan Miarta;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Shogun, warna merah, tanpa TNKB, tahun pembuatan 1999, Noka MHDFD110DXJ-416408, Nosin E109-ID-415629;

Dikembalikan kepada Saksi Korban I Nengah Wartana;

  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Genio, warna hitam, TNKB DK 3484 PX, Noka MH1JM6115KK095210, Nosin JM61E-1095292
    ;
  • 1 (satu) buah Kunci Kontak Sepeda Motor Honda Genio, warna hitam, TNKB DK 3484 PX, Noka MH1JM6115KK095210, Nosin JM61E-1095292;

Dikembalikan kepada Dewa Ketut Ariata;

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Register : 11-12-2020 — Putus : 11-01-2021 — Upload : 21-05-2021
Putusan PN AMLAPURA Nomor 83/Pid.B/2020/PN Amp
Tanggal 11 Januari 2021 — Penuntut Umum:
I PUTU ERRYC SUNAS ARINTAMA,SH
Terdakwa:
I DODE ALIT ANGGA TIRTA Alias DEDE ALIT
7427
  • Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • Satu unit Sepeda Motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor rangka MH1JM6115KK095210, nomor mesin JM61E-1095292
      dengan nomor Polisi DK 8801 AW (Plat Palsu);
    • Satu lembar STNK Sepeda Motor Honda Genio warna Hitam dengan nomor rangka MH1JM6115KK095210, nomor mesin JM61E-1095292 dengan nomor Polisi DK 3484 PX atas nama NI KOMANG KRISMAYANI.