Ditemukan 1 data
Muhammad Ahega Wikantra, SH
Terdakwa:
Rahmad Gustiawan panggilan Amaik
42 — 7
di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BA 4001 FX dengan nomor rangka : MH1JBC1179K094610 dan nomor mesin : JBC1E-1097330
;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BA 4001 FX dengan nomor rangka : MH1JBC1179K094610 dan nomor mesin : JBC1E-1097330 atas nama Febri Susanti;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BA 4001 FX dengan nomor rangka : MH1JBC1179K094610 dan nomor mesin : JBC1E-1097330
Dikembalikan kepada Saksi Febri Susanti;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah);