Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 30-05-2022
Putusan PN PARIAMAN Nomor 76/Pid.B/2022/PN Pmn
Tanggal 25 Mei 2022 — Penuntut Umum:
Muhammad Ahega Wikantra, SH
Terdakwa:
Rahmad Gustiawan panggilan Amaik
427
  • di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BA 4001 FX dengan nomor rangka : MH1JBC1179K094610 dan nomor mesin : JBC1E-1097330
      ;
    2. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BA 4001 FX dengan nomor rangka : MH1JBC1179K094610 dan nomor mesin : JBC1E-1097330 atas nama Febri Susanti;
  • Dikembalikan kepada Saksi Febri Susanti;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah);