Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 152-K/PM.II-08/AL/VI/2019
Tanggal 15 Agustus 2019 — Oditur:
Reman, SH.MH
Terdakwa:
Rohmat Widiantoro
7625
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Rohmat Widiantoro, Praka Mar NRP 109749, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Desersi

    /VII/2019 tanggal 1 Juli 2019 danSurat panggilan yang ke3 dari Kaotmil IIO7 Jakarta Nomor:Halaman 2 dari 14 halaman Putusan Nomor : 152K/PM II08/AL/VI/2019MenimbangMenimbangB/1583/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019 dan dari 3 (tiga) kali suratpanggilan Oditur Militer tersebut, pihak Kesatuan Terdakwa DenmaMakormar telah memberikan surat jawaban dari KomandanDetasemen Markas Mako Kormar Nomor: B/283/VII/2019 tanggal 26Juli 2019 jawaban tersebut menyatakan bahwa Terdakwa Praka MarRohmat Widiantoro NRP 109749
    Bahwa Prada Mar Rohmat Widiantoro (Terdakwa) adalahPrajurit TNI AL yang berdinas aktif di kesatuan Mako Kormar denganJabatan Ta Satma Denma sampai saat melakukan perbuatan yangmenjadi perkara ini dengan pangkat Prada Mar NRP 109749.b. Bahwa Terdakwa tidak masuk dinas tanpa jjin yang sah dariKomandan satuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 7Februari 2018.c.
    Atas keterangan Saksi yang dibacakan, Terdakwa tidak bisadiminta tanggapan karena Terdakwa tidak hadir dipersidangan.Bahwa Terdakwa Rohmat Widiantoro, Praka Mar NRP 109749 tidakbisa diambil keterangannya karena sampai saat ini belum kembali keKesatuan sesuai penjelasan Oditur Militer yang dikuatkan dengansurat dari Dandenma Mako Kormar Nomor: B/283/VII/2019 tanggal26 Juli 2019.Halaman 6 dari 14 halaman Putusan Nomor : 152K/PM II08/AL/VI/2019MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangBahwa barang
Register : 18-06-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 20-08-2019
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 152-K/PM.II-08/AL/VI/2019
Tanggal 15 Agustus 2019 — Oditur:
Reman, SH.MH
Terdakwa:
Rohmat Widiantoro
8026
  • strong> M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Rohmat Widiantoro, Praka Mar NRP 109749

    /VII/2019 tanggal 1 Juli 2019 danSurat panggilan yang ke3 dari Kaotmil IIO7 Jakarta Nomor:Halaman 2 dari 14 halaman Putusan Nomor : 152K/PM II08/AL/VI/2019MenimbangMenimbangB/1583/VII/2019 tanggal 23 Juli 2019 dan dari 3 (tiga) kali suratpanggilan Oditur Militer tersebut, pihak Kesatuan Terdakwa DenmaMakormar telah memberikan surat jawaban dari KomandanDetasemen Markas Mako Kormar Nomor: B/283/VII/2019 tanggal 26Juli 2019 jawaban tersebut menyatakan bahwa Terdakwa Praka MarRohmat Widiantoro NRP 109749
    Bahwa Prada Mar Rohmat Widiantoro (Terdakwa) adalahPrajurit TNI AL yang berdinas aktif di kesatuan Mako Kormar denganJabatan Ta Satma Denma sampai saat melakukan perbuatan yangmenjadi perkara ini dengan pangkat Prada Mar NRP 109749.b. Bahwa Terdakwa tidak masuk dinas tanpa jjin yang sah dariKomandan satuan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 7Februari 2018.c.
    Atas keterangan Saksi yang dibacakan, Terdakwa tidak bisadiminta tanggapan karena Terdakwa tidak hadir dipersidangan.Bahwa Terdakwa Rohmat Widiantoro, Praka Mar NRP 109749 tidakbisa diambil keterangannya karena sampai saat ini belum kembali keKesatuan sesuai penjelasan Oditur Militer yang dikuatkan dengansurat dari Dandenma Mako Kormar Nomor: B/283/VII/2019 tanggal26 Juli 2019.Halaman 6 dari 14 halaman Putusan Nomor : 152K/PM II08/AL/VI/2019MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangBahwa barang