Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN BANGKINANG Nomor 34/Pdt.G/LH/2023/PN Bkn
Tanggal 4 Desember 2023 — Penggugat:
YAYASAN RIAU MADANI
Tergugat:
RODEN
Turut Tergugat:
1.Pemerintah Provinsi Riau Cq Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau
2.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
7918
  • Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dan secara geografis berada di antara titik kordinat:
  • 1. 00 40 35,77 Lintang Utara - 101 20 49,05 Bujur Timur

    2. 00 40 30,41 Lintang Utara - 101 20 55,44 Bujur Timur

    3. 00 40 25,83 Lintang Utara - 101 20 53,44 Bujur Timur

    4. 00 40 39,54 Lintang Utara - 101 21 11,25

    Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dan secara geografis berada di antara titik kordinat :

    1. 00 40 35,77 Lintang Utara - 101 20 49,05 Bujur Timur

    2. 00 40 30,41 Lintang Utara - 101 20 55,44 Bujur Timur

    3. 00 40 25,83 Lintang Utara - 101 20 53,44 Bujur Timur

    4. 00 40 39,54 Lintang Utara - 101 21 11,25

Register : 16-04-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PA CIAMIS Nomor 1626/Pdt.G/2020/PA.Cms
Tanggal 7 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
11219
  • Sebelah Barat 36,37 meter, berbatas dengan Mukio;
  • Sebelah timur 36,37 meter, berbatas dengan tanah harun;
  1. Sebidang tanah yang terletak di dusun Citamiang RT.3, RW.1, Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, seluas 489, 9 meter , persil 44 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara, 11,25 meter berbatas dengan Sawintana;
  • Sebelah selatan berbatas dengan jalan Kampung;
  • Sebelah barat berbatas