Ditemukan 1 data
PRASETYA DJATI NUGRAHA, S.H.
Terdakwa:
RIO SEMBARA Bin NOORJAWARI Alm
82 — 0
dan pidana denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 3 (Tiga) Bungkus plastik bening/klip berisikan sabu dengan berat Netto 11,7998