Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2023 — Putus : 23-08-2023 — Upload : 24-08-2023
Putusan PN Koba Nomor 97/Pid.B/2023/PN Kba
Tanggal 23 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
1.Ummi Azizatul Aryfah
2.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.MUHAMMAD FARHAN Bin ABDULLAH
2.HERIONO Alias CULEW Bin KASIR
3.BAYU YOLANDA Bin ARPAN
4221
  • tahun 3 (tiga) bulan serta Terdakwa III Bayu Yolanda bin Arpan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda merek SUPRA warna Hitam dengan Nopol BN 8772 HI,Nomor Rangka MHIHBIIIX3KI03164 dan Nomor mesin HBIIE-1102722
      ;
    • 1 (satu) buah BPKP sepeda motor Honda merek SUPRA warna Hitam dengan Nopol BN 8772 HI,Nomor Rangka MHIHBIIIX3KI03164 dan Nomor mesin HBIIE-1102722; dan
    • 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda merek SUPRA warna Hitam dengan Nopol BN 8772 HI,Nomor rangka MHIHBIIIX3KI03164 dan Nomor mesin HBIIE-1102722

    Dikembalikan kepada Terdakwa I Muhammad Farhan bin Abdullah;

    • 1 (satu) unit lemari es dua pintu merek SHARP warna biru;
    • 1 (satu) unit Handphone