Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-06-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 65 – K / PM.III-12 / AL / VI / 2016
Tanggal 16 Juni 2016 — EKY FEBRIYANTO, Sertu Mar NRP 112725
2811
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu EKY FEBRIYANTO, Sertu Mar NRP 112725 ; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3.
    Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat : a. 3 (tiga) lembar daftar absensi atas nama Terdakwa Sertu Mar Eky Febriyanto NRP 112725 anggota Kima Yonif-1 Mar bulan Juli 2015 sampai dengan bulan September 2015. b. 1 (satu) lembar surat panggilan Nomor : PGL/291.1/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015 atas nama Terdakwa Sertu Mar Eky Febritanto NRP 112725.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah.
    EKY FEBRIYANTO, Sertu Mar NRP 112725
    Menetapkan barangbarang bukti berupa :Suratsurat :1) 3 (tiga) lembar daftar absensi atas nama Terdakwa SertuMar Eky Febriyanto NRP 112725 anggota Kima Yonif1 Marbulan Juli 2015 sampai dengan bulan September 2015.2) 1 (satu) lembar surat panggilan Nomor : PGL/291.1/VIU/2015 tanggal 14 Agustus 2015 atas nama Terdakwa SertuMar Eky Febritanto NRP 112725.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Bahwa menurut Surat Dakwaan tersebut di atas, Terdakwa pada pokoknyadidakwa sebagai berikut :Bahwa Terdakwa pada
    surat berupa (satu) lembar surat panggilan Nomor :PGL/291.1/VIII/2015 tanggal 14 Agustus 2015 atas nama TerdakwaSertu Mar Eky Febritanto NRP 112725, adalah merupakan buktiadanya pemanggilan pertama dari Komandan Batalyon Infanteri1Marinir kepada Terdakwa Sertu Mar Eky Febriyanto untukperkesempatan pertama agar kembali kekesatuan menghadapdaftarabsensi ketidak hadiran dalam apel pagi dan apel siang di kesatuanKima Yonif1 Mar atas nama Terdakwa Sertu Mar Eky FebriyantoNRP. 112725 yang tidak hadir
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL padatahun 2007 melalui pendidikan Secaba PK angkatan XXVII diKodikal (sekarang Kobangdikal), setelah lulus dilantik denganpangkat Serda Mar, kemudian ditempatkan di Yonif1 Marsampai dengan melakukan perbuatan yang menjadi perkara inidengan pangkat Sertu Mar NRP 112725.b.
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu EKY FEBRIYANTO, Sertu Mar NRP 112725 ;terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalamwaktu damai .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    Menetapkan barang bukti berupa Suratsurat :a. 3 (tiga) lembar daftar absensi atas nama Terdakwa Sertu Mar Eky Febriyanto NRP112725 anggota Kima Yonif1 Mar bulan Juli 2015 sampai dengan bulan September2015.b. 1 (satu) lembar surat panggilan Nomor : PGL/291.1/VIII/2015 tanggal 14 Agustus2015 atas nama Terdakwa Sertu Mar Eky Febritanto NRP 112725.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
Register : 15-05-2017 — Putus : 16-08-2017 — Upload : 06-09-2017
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 91-K/PM.III-12/AL/V/2017
Tanggal 16 Agustus 2017 — Oditur:
ZWASTIKA MAHENDJAJANTA, SH
Terdakwa:
EKY FEBRIYANTO
318
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : EKY FEBRIYANTO, Sertu Mar NRP 112725, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3.
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : 8 (delapan) lembar daftar absensi satuan Sertu Mar Eky Febriyanto NRP 112725 terhitung mulai bulan Juni sampai dengan bulan Januari 2016, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).