Ditemukan 1 data
LUH MADE APRILIANTI
Terdakwa:
I NYOMAN SUDIARTE
18 — 12
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membawa minuman keras/beralkohol;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio warna biru No.Pol: DR 6635 MC, Noka MH3SE8860GJ015108, Nosin : E3R2E-1107637
;
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merek Yamaha Mio warna biru No.Pol: DR 6635 MC, Noka MH3SE8860GJ015108, Nosin : E3R2E-1107637;
- 3 (tiga) buah Jerigen yang berisikan minuman beralkohol jenis tuak yang masingmasing Jerigen berisikan 30 Liter Tuak;
- 17 (tujuh belas) buah botol yang berisikan penuh minuman beralkohol tuak yang masing-masing botol berisikan 1500 Ml tuak;
Dikembalikan kepada Terdakwa;