Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 12/Pid.C/2018/PN Mtr
Tanggal 26 April 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LUH MADE APRILIANTI
Terdakwa:
I NYOMAN SUDIARTE
1812
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membawa minuman keras/beralkohol;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio warna biru No.Pol: DR 6635 MC, Noka MH3SE8860GJ015108, Nosin : E3R2E-1107637
      ;
    • 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merek Yamaha Mio warna biru No.Pol: DR 6635 MC, Noka MH3SE8860GJ015108, Nosin : E3R2E-1107637;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    • 3 (tiga) buah Jerigen yang berisikan minuman beralkohol jenis tuak yang masingmasing Jerigen berisikan 30 Liter Tuak;
    • 17 (tujuh belas) buah botol yang berisikan penuh minuman beralkohol tuak yang masing-masing botol berisikan 1500 Ml tuak;