Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2005 — Putus : 31-05-2005 — Upload : 23-04-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 145/Pid.B/2005/PN.Smp
Tanggal 31 Mei 2005 — JUNAIDI
757
  • M 5078 AK dan satu lembar STNK sepeda motor Suzuki Tornado RC 100 tahun 1996 Nomor : 1108023/JT/2003 No,Pol. M 5078 AK dikembalikan kepada saksi Jumratun dan satu baju kaos warna hitam liris hijau dan putih merk H.O.H Sport ukuran M dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) kepada terdakwa;
    M 5078AK dan satu lembar STNK sepeda motor Suzuki Tornado RC 100 tahun1996 Nomor : 1108023/JT/2003 No,Pol.
    setelah sepeda motor tersebut dibawa oleh terdakwa, lalu terdakwamenemui saksi Mohammad Taufik untuk samasama menjual sepedamotor tersebut ;Bahwa sepeda motor tersebut dijual oleh terdakwa kepada seseorang yangtidak dikenal dengan harga Rp. 1.500.000, kemudian terdakwa memberihasil penjualan sepeda motor tersebut kepada Mohammad Taufik sebesarRp. 250.000, ;Bahwa sepeda motor yang dijual terdakwa merek Suzuki Tornado tahun1996 No.Polisi M 5078 AK warna hitam ;Bahwa satu lembar BPKB dan STNK Nomor 1108023
    M5078 AK dan satu lembar STNK sepeda motor Suzuki Tornado RC 100 tahun1996 Nomor : 1108023/JT/2003 No,Pol. M 5078 AK dikembalikan kepada saksiJumratun dan satu baju kaos warna hitam liris hijau dan putih merk H.O.H Sportukuran M dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhipidana, maka kepadanya juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara yangbesarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;Mengingat, Undangundang Nomor 14 Tahun 1970 Jo.
    M 5078 AK dansatu lembar STNK sepeda motor Suzuki Tornado RC 100 tahun 1996 Nomor :1108023/JT/2003 No,Pol. M 5078 AK dikembalikan kepada saksi Jumratun dansatu baju kaos warna hitam liris hijau dan putih merk H.O.H Sport ukuran Mdirampas untuk dimusnahkan ;Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) kepadaterdakwa;Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sumenep pada hari: SELASA. Tanggal 3 Mei 2005,oleh kami Hj. ENI SRI RAHAYU, SH.