Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 457/Pdt.P/2021/PN Bdg
Tanggal 6 Juli 2021 — Pemohon:
Youke Ferina Fristiyanti
286
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti tahun kelahiran anak Pemohon bernama MUHAMMAD AYUZA FORLAVIANSYAH yang semula pada Akta Kelahiran Nomor: 111.345/DISP/2010 ditulis tanggal 6 Oktober 2010 menjadi 6 Oktober 2011.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan/penggantian tahun kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung untuk dicatatkan dalam catatan pinggir mengenai penggantian tahun kelahiran anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahirannya Nomor : 111.345/DISP/2010.
    Bahwa anak Pemohon, yaitu yang bernama :e Muhammad Ayuza Forlaviansyah adalah anak ke empat, lakilaki, yang lahirdi Bandung pada tanggal 6 Oktober tahun 2010 berdasarkan Kutipan AktaKelahiran Nomor 111.345/DISP/2010, yang dikeluarkan oleh Kepala DinasSosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung, tertanggal 31Desember 2010.4.
    Foto copy sesuai dengan aslinya Kutipan Akte Kelahiran No.111.345/DISP/2010 a.n. MUHAMAD AYUZA FORLAVIANSYAH tanggal31 Desember 2010 selanjutnya diberi tanda P4.5.
    Oleh karena ituPemohon bermaksud untuk memperbaiki /mengganti penulisan tahunkelahiran anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor:111.345/DISP/2010, yang semula ditulis tanggal 6 Oktober 2010 menjadi 6Oktober 2011Menimbang, bahwa baik saksi 1.
    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti tahunkelahiran anak Pemohon bernama MUHAMMAD AYUZA FORLAVIANSYAHHalaman 9 Penetapan No.457/Pdt.P/2021/PN.Bdgyang semula pada Akta Kelahiran Nomor: 111.345/DISP/2010 ditulistanggal 6 Oktober 2010 menjadi 6 Oktober 2011.3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentangperbaikan/penggantian tahun kelahiran anak Pemohon tersebut kepadaKepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBandung untuk dicatatkan dalam catatan pinggir mengenai penggantiantahun kelahiran anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta KelahirannyaNomor: 111.345/DISP/2010.4.
Register : 11-06-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN BANDUNG Nomor 457/Pdt.P/2021/PN Bdg
Tanggal 6 Juli 2021 — Pemohon:
Youke Ferina Fristiyanti
105
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti tahun kelahiran anak Pemohon bernama MUHAMMAD AYUZA FORLAVIANSYAH yang semula pada Akta Kelahiran Nomor: 111.345/DISP/2010 ditulis tanggal 6 Oktober 2010 menjadi 6 Oktober 2011.
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan/penggantian tahun kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung untuk dicatatkan dalam catatan pinggir mengenai penggantian tahun kelahiran anak Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahirannya Nomor : 111.345/DISP/2010.