Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 23-04-2022
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Pwt
Tanggal 20 April 2022 — Penggugat:
PT BPR ARTHA MERTOYUDAN CABANG PURWOKERTO
Tergugat:
1.SUCIPTO
2.WARSITI
6719
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa perjanjian antara Penggugat dan para Tergugat berdasarkan perjanjian kredit Nomor : 11209737/11109715 tanggal 04 Juni 2018 adalah sah dan berlaku untuk kedua belah pihak;
    3. Menyatakan para Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
    4. Menghukum para Tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga, dan denda sebesar Rp. 49.264.426,45