Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2020 — Putus : 19-08-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 80-K/PM.III-19/AL/III/2020
Tanggal 19 Agustus 2020 — Oditur:
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
Anjar Tri Prastowo
6931
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Anjar Tri Prastowo, Praka Mar NRP 112186 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.

    Hal 1 dari 2 hal Petikan Putusan Nomor : 80-K/PM III-19/AL/III/2020

    2.

    Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL sejak tahun2007 melalui pendidikan Dikamata PK XXVII/1 diPuslatdiksarmil Surabaya dan sampai saat melakukanperbuatan yang menjadi perkara ini berdinas di ResimenBanpur 3 Mar Sorong dengan pangkat Praka Mar NRP.112186.b. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2019 Terdakwa melaksanakancuti pembinaan keluarga di Surabaya dan pada tanggal 27Juni 2019 Terdakwa tiba di rumah Jl. Jarsongo RT 01/01Gunungsari Surabaya.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL sejak tahun2007 melalui pendidikan Dikamata PK XXVII/1 diPuslatdiksarmil Surabaya, selama 6 (enam) bulan, setelahlulus dilantik dengan pangkat Prada Mar, NRP. 112186,selanjutnya mengikuti pendidikan marinir selama 3 (tiga)bulan, setelah lulus ditempatkan di Brigif 1 Mar, selanjutnyapada tahun 2012 mutasi ke Resimen Banpur 1 Mar dan padatahun 2018 sampai saat melakukan perbuatan yang menjadiperkara ini berdinas di Resimen Banpur 3 Mar Sorongdengan pangkat
    Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AL sejaktahun 2007 melalui pendidikan Dikamata PK XXVII/1 diPuslatdiksarmil Surabaya, selama 6 (enam) bulan, setelahlulus dilantik dengan pangkat Prada Mar, NRP. 112186,selanjutnya mengikuti pendidikan mariner selama 3 (tiga)bulan, setelah lulus ditempatkan di Brigif 1 Mar, selanjutnyapada tahun 2012 mutasi ke Resimen Banpur 1 Mar dan padatahun 2018 sampai saat melakukan perbuatan yang menjadiperkara ini berdinas di Resimen Banpur 3 Mar Sorongdengan
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Anjar Tri Prastowo, Praka Mar, NRP.112186, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Desersi dalam waktu damai2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 4 (empat).Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementaradikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
Register : 15-08-2022 — Putus : 28-11-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 261-K/PM.III-19/AL/VIII/2022
Tanggal 28 Nopember 2022 — Oditur:
Ridho Sihombing, SH., MH
Terdakwa:
Anjat Tri Prastowo
813
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Anjar Tri Prastowo, Praka Mar NRP. 112186 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.

    Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.