Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Plg
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
RINI PURNAMAWATI, SH
Terdakwa:
MAHAMID Bin NANG CIK
12028
    • Berita Acara Pelepasliaran Nomor B1173/08.0/PL.930/VI/2021 tanggal 19 Juni 2021 oleh Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikananan Palembang, Kementerian Kelautan Dan Perikanan tentang Pelepasliaran benih lobster bening jenis pasir sebanyak 113.078 (seratus tiga belas ribu tujuh puluh delapan), dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;
    1. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima
    plastik. 15 (lima belas) box streofom yang dilapisi plastik berwarna hitamberukuran Panjang 50 cm, lebar 120 cm dan tinggi 30 cm.Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (Satu) unit Mobil Toyota Innova warna Hitam dengan Nomor Polisi :BG 1995 CC dengan 1 (satu) lembar STNK Nomor : 7788635 atasnama MUHIBATUL ISLAMIYAH. 1 (Satu) buah kunci kontak merek Toyota dengan gantungan dompetberwarna hitam.Dirampas untuk negara.1 (satu) lembar KTP nomor : 1871032803750002 atas namaMAHAMID.Dikembalikan kepada terdakwa.113.078
    Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap isi mobil terdakwa danditemukan 15 (lima belas) box styrofoam yang dilapisi plastik warna hitamberisikan 574 (lima ratus tujuh puluh empat) kantong plastik yang telahdiisi oksigen berisikan 113.078 (seratus tiga belas ribu tujuh puluhdelapan) ekor Benih Bening Lobster (Panulirus spp) yang termasuk ikandalam kelompok huruf b (Crustacea) sebagaimana disebutkan dalamPenjelasan Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,Halaman 3 dari 19 Putusan
    (Benih Lobster)Panjang sampel : Benih Lobster Pasir 35 cmBerat sampel : Benih Lobster Pasir 0,200,5 g Perbuatan terdakwa mengakibatkan potensi kerugian negara denganperincian Benih Bening Lobster jenis pasir berjumlah 113.078 ekor x Rp100.000, (Seratus ribu rupiah) = Rp 11.307.800.000, (Sebelas milyar tigaratus tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo.
    (Benih Lobster)Panjang sampel : Benih Lobster Pasir 35 cmBerat sampel : Benih Lobster Pasir 0,200,5 g Perbuatan terdakwa mengakibatkan potensi kerugian negara denganperincian Benih Bening Lobster jenis pasir berjumlah 113.078 ekor x Rp100.000, (Seratus ribu rupiah) = Rp 11.307.800.000, (Sebelas milyar tigaratus tujuh juta delapan ratus ribu rupiah).Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo.
    Berita Acara Pelepasliaran Nomor B1173/08.0/PL.930/V1/2021 tanggal 19Juni 2021 oleh Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu DanKeamanan Hasil Perikananan Palembang, Kementerian Kelautan DanPerikanan tentang Pelepasliaran benih lobster bening jenis pasirsebanyak 113.078 (seratus tiga belas ribu tujuh puluh delapan),dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;7.
Register : 08-07-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 12-10-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 2/Pid.Sus-PRK/2021/PN Plg
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
RINI PURNAMAWATI, SH
Terdakwa:
MAHAMID Bin NANG CIK
1140
    • Berita Acara Pelepasliaran Nomor B1173/08.0/PL.930/VI/2021 tanggal 19 Juni 2021 oleh Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikananan Palembang, Kementerian Kelautan Dan Perikanan tentang Pelepasliaran benih lobster bening jenis pasir sebanyak 113.078 (seratus tiga belas ribu tujuh puluh delapan), dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;
    1. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima
Register : 20-04-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 34/G/2018/PTUN-BDG
Tanggal 27 September 2018 — PROBO PRASETIO vs KEPALA BIDANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) P2 DAERAH KABUPATEN BOGOR
23698
  • Terhutang Pajak PBB tahun 2018sebesar Rp. 113.078, dan Terhutang Pajak PBB s/d tahun 2012 sebesarRp. 40.818 . yang akan jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2018.
    . 205.000, dan Terhutang Pajak PBBs/d tahun 2012 sebesar Rp. 74.000 . yang akan jatuh tempo tanggal 3123.Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan BangunanPerdesaan dan Perkotaan Tahun 2018 tertanggal 2 januari 2018 untukNOP 32.03.121.007.003.0465.0 Letak obyek Pajak Blok SinapeulRt.003/06 Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan MadangKabupaten Bogor, nama dan alamat wajib Pajak Probo Prasetio.Taman Permata Indah Rt.009/00 Pejagalan Jakarta Utara.TerhutangPajak PBB tahun 2018 sebesar Rp. 113.078
    Putusan No. 34/G/2018/PTUNBDGTaman Permata Indah Rt.009/00 Pejagalan Jakarta Utara.TerhutangPajak PBB tahun 2018 sebesar Rp. 113.078, dan Terhutang Pajak PBBs/d tahun 2012 sebesar Rp. 40.818. yang akan jatuh tempo tanggal 31Agustus 2018. 5 22 222 2022 n nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ne nnn nn ne24.Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan BangunanPerdesaan dan Perkotaan Tahun 2018 tertanggal 2 januari 2018 untukNOP 32.03.121.007.003.0466.0 Letak obyek Pajak Blok SinapeulRt.003/06 Desa Karang