Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2023 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 24-01-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 775/Pid.B/2023/PN Mtr
Tanggal 24 Januari 2024 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.SESARTO PUTRA, S.H.
5.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
6.DWI SETIYAWAN NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
MARGIONO Als ONO
2713
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Pop, warna putih, Nopol DR 3532 HW, tahun pembuatan 2015, Noka MH1JFS117FK147901, Nosin JFS1E-1145899