Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-04-2021 — Putus : 11-05-2021 — Upload : 17-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 246/Pid.B/2021/PN Mtr
Tanggal 11 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.MOH. TAUHID, SH.,MH
2.M. RUSDI, SH,MH.
3.MOCH. TAUFIQ ISMAIL, SH
Terdakwa:
1.IRVANSYAH
2.WILYAN SANDIKA
2639
  • Irvansyah dan Terdakwa II Wilyan Sandika oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit SPM merk vario tahun 2016, warna hitam tanpanplat nomor, Nosin: M-1146117, Noka: MH1JFV112GK510608, beserta kunci kontak;<