Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2023 — Putus : 23-11-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 133-K/PM.III-12/AL/X/2023
Tanggal 23 Nopember 2023 — Oditur:
BAMBANG SUGIARTO, SH,MSc
Terdakwa:
Abdul Rahman Sidik
1170
    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Praka, Abdul Rahman Sidik, Kopda Ttu, NRP 114615 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    "Desersi dalam waktu damai".

    1. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    1. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
    1. Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu:

    - 2 (dua) lembar Daftar Absensi anggota Sathanlan Lanudal Juanda periode bulan April 2023 sampai dengan Mei 2023 atas nama Kopda Ttu Abdul Rahman Sidik NRP 114615.

    Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.